
Menjalankan feedlot dengan sapi live export Australia di Indonesia bukan hanya soal manajemen ternak — ini juga soal kepatuhan regulasi. Setiap tahun, sejumlah operator feedlot kehilangan alokasi izin impor mereka, atau menerima kuota yang jauh lebih kecil dari yang diharapkan, bukan karena kinerja ternak yang buruk, tetapi karena gagal memenuhi persyaratan administratif dan regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian Republik Indonesia.
Untuk memberikan gambaran skala pasar ini: pada tahun 2025, total ekspor sapi hidup Australia mencapai hampir 792.000 ekor, dengan Indonesia menerima lebih dari 583.000 ekor — menjadikan Indonesia sejauh ini pasar ekspor sapi hidup terbesar Australia. Besarnya volume ini mencerminkan betapa pentingnya hubungan perdagangan ini, dan betapa krusialnya kepatuhan regulasi bagi kelangsungan bisnis feedlot di Indonesia.
Peraturan Menteri Pertanian tentang Pemasukan Ternak Ruminansia Besar ke dalam Wilayah Republik Indonesia adalah regulasi inti yang mengatur impor sapi bakalan dari Australia. Regulasi ini menetapkan persyaratan teknis untuk sapi bakalan yang boleh diimpor, serta kewajiban bagi perusahaan penggemukan untuk juga menjalankan usaha pembiakan (breeding) sebagai syarat mendapatkan izin impor sapi bakalan.
Catatan penting: Nomor regulasi spesifik serta spesifikasi teknis terkini — termasuk batas berat badan maksimal — sebaiknya dikonfirmasi langsung dengan Kementerian Pertanian Republik Indonesia atau agen kepatuhan Anda, karena regulasi ini dapat mengalami perubahan dan pembaruan. Jangan mengandalkan sumber pihak ketiga saja untuk keputusan operasional.
Kewajiban pembiakan — yang mengharuskan operator mengimpor sapi indukan setara dengan minimal 3 persen dari kapasitas feedlot — sempat dihentikan sementara selama pandemi COVID-19, namun telah diaktifkan kembali oleh Kementerian Pertanian. Bagi operator yang tidak memenuhi kewajiban ini, konsekuensinya nyata: pada awal 2026, sejumlah importir yang tidak patuh dilaporkan menerima alokasi izin impor yang jauh di bawah ekspektasi mereka.
Hingga pertengahan 2025, Indonesia menerapkan sistem izin impor tahunan dengan kuota yang ketat, dikenal dengan kebijakan 'use it or lose it' — di mana operator yang tidak menggunakan porsi signifikan dari alokasi izin mereka akan menerima alokasi yang lebih kecil di tahun berikutnya.
Namun, pada Juni 2025, pemerintah Indonesia mengambil langkah signifikan: membuka impor sapi hidup tanpa batasan kuota. Importir kini diperbolehkan mendatangkan sapi dalam jumlah berapa pun, tanpa terikat batas kuota tahunan seperti sebelumnya. Kebijakan ini membuka peluang lebih besar bagi operator feedlot yang ingin meningkatkan skala operasi mereka.
Setiap pengiriman sapi live export Australia ke Indonesia wajib disertai dengan dokumen lengkap yang diterbitkan oleh otoritas Australia maupun Indonesia. Dari sisi Australia, eksportir wajib menyiapkan Sertifikat Kesehatan Hewan yang diterbitkan oleh dokter hewan berwenang dan diendors oleh Departemen Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan Australia (DAFF). Setibanya di Indonesia, sapi akan menjalani pemeriksaan karantina oleh Badan Karantina Pertanian (Barantan).
Regulasi harga adalah salah satu aspek yang paling dinamis dari lingkungan regulasi feedlot Indonesia. Pada 2 Februari 2026, Kementerian Pertanian menetapkan harga maksimal pembelian sapi siap potong impor sebesar Rp 56.000 per kilogram berat hidup. Selanjutnya, selama periode Ramadan 2026, harga maksimal ini diturunkan sementara menjadi Rp 55.000 per kilogram berat hidup. Harga ini bersifat periodik dan dapat berubah sewaktu-waktu.
Kepatuhan regulasi bukan sesuatu yang bisa ditangani mendekati akhir tahun. Operator yang sukses membangun sistem pemantauan kepatuhan sepanjang tahun — memastikan kewajiban sapi indukan terpenuhi, menjaga dokumentasi karantina selalu lengkap dan terkini, serta memantau perubahan kebijakan harga secara aktif.
Ingin memastikan operasi feedlot Anda memenuhi semua persyaratan regulasi Indonesia? Hubungi Jarrod hari ini untuk konsultasi langsung.
Hubungi Kami